Tinggalkan komentar

LEGALITAS SAWIT HANCURKAN LH & SDA KALTIM SEROBOT, RAMPAS HAK TANAH (ULAYAT) WARGA MASYARAKAT


Gubernur Kalimanatan Timur H. Awang Faroek Ishak, ketika menerima kedatangan Ormas / LSM. Gerakan Pemuda Ash Kalimantan (GEPAK) di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu, untuk menyampaaikan pemaparan dan laporan resmi masyarakat tentang keluhan dan jeritan masyarakat yang memprehatinkan dan sangat melukai rasa keadilan

 

Samarinda, GA

Hak Guna Usaha (HGU) dan izin Lokasi yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia terhadap usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat dan sekitarnya di nilai warga masyaarakat tetah merugikan dan mensensarakan kehidupan masyarakat, telah terjadi pelanggaran peraturan dan banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, inilah yang di sampaikan pads saat pertemuan antara wakil masyarakat (GEPAk/LSM) dengan Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak ), yang hingga saat ini belum ada tidak lanjut yang lebih serius dari Pemerintah.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak mengumbar janjinya, kendati telah terjadi pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh perusahaan sawit, yang nyata-nyata telah melakukan perampasan hak tanah(ulayat) warga masyarakat. Perusahaan telah melanggar peraturan dan undang-undang tentang HGU. Perusahaan sawit telah nyata melanggar peraturan yang tertuang dalam diktum HGU namun ada semacam pembiaran dari Pemerintah, karena di dukung aksi-aksi kejahatanya oleh oknum­oknum Pejabat serta, mendapat belong dari oknum-oknum petinggi Penegak Hukum di Negeri ini, hal inipun sudah di sampaikan langsung pads saat pertemuan berlangsung dengan Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak di Kantornya.

Sungguh eronis nasib masyarakat Kalimantan Timur ini, yang kaya akan Sumber Daya Alam namun kenyataanya masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaaten Kutai Barat saat ini menjerit dan terzolimi oleh oknum Pejabat Penerbit izin lokasi (IL) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit, yang mans sebelumnya masyarakat menikmati dengan kehidupanya dengan berkebun Karet, kebun buah-buahan khas Kalimantan dan sector perikanan darat dan danau dan sungai telah mensejahterkan masyarakat, tapi kini setelah perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk justru sebaliknya masyarakat menjadi melarat dan kelaparan akibat penerbitan izin lokasi (IL) dari Pemerintah Kabupten dan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia ( BPN-RI). Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Re alokasi lahan perkebunan kelapa sawit yang mayoritas dimiliki oleh Negara Asing yang saat ini telah berhasil merampas hak hidup dan kemerdekaan raktyat Negara ini, perusahaan perkebunan tersebut telah menyerobot, merampas hak tanah (ulayat) masyaarakat dengan pola kemitraan plasma namun kenytaanya sebagian besar tidak terbukti clan tidak dapat di rasakan kemakmuranya bagi masyarakat, hak kepemilikan dan pengelolaan lahan masyarakat di tangan para pengusaha perkebunan kelapa sawit yang di anggunkan di bank sebagai borok atas piutang perusahaan sawit yang beraktifitas di seluruh Kalimantan Timur dimana perusahaan sawit berada Fenomena jeritan dan tangis rakyat Kalimantan Timur yang kaya akan Sumber Daya Alam yang melimpah, namun faktanya masyarakatnya kondisinya sangat memprihatinkan, hal yang tak dapat terbantahkan bahwa saat ini sumber penghidupanya masyarakat telah punch dan musnah, yang selalu dibenturkan dengan aparat penegak hokum apabila menyampaikan aspirasnya, dan menuntut hak dan keadilanya, pads dasarnya masyarakat yang tidak pernah di berikan pembinaan dan tats aturan hokum dan wawasan, kebangsaan dari semua penegak hukum terkait dengan usaha perkebunan sawit.justru yang di dapatkan masyarakat selama ini intimidasi dan ancaman bahwa masyarakaatlah yang telah menlanggar hokum dan anarkis, sementara para mafia di birokrat dan perusahaan bersorak bertepuk tangan sebagai peliknya penegak hukum ? dan masyarakat di tiga Kabupaten tidak memiliki siapa-siapa terkecuali milik para koruptor dan pembohong. Penegakan hokum untuk masyarakat miskin dan melarat tidak ada di Negeri ini. Contoh Group Perusahaan yang ada indikasi berbagai kasus pelanggaran hukum dan penyimpangan di masyarakat antara lain oleh :

  1. PT. Khaleda Agro Prima Malindo (KHAIN), dan Groupnya H Juhri Mirza Cs yang saat ini milik Datu’k Alex Cs
  2. PT. Khaleda Prima Mandiri dan Cs / PT. Hamparan Sentosa. dan PT. BEKACAK RIMBA
  3. Kencana Group; PT. SKL, ATK, AEK
  4. PT. Rea Kaltim Plantation
  5. PT. Sasana Yuda Bhakti
  6. PT. Citra Devia Mandiri
  7. PT. Gemilang Sejahtera Abadi
  8. PT. Nusa Indah Kalimantan Plantation
  9. Koperasi Sendowan, Koperasi Gunungsari
  10. Koperasi KAHAD di Tabang dan Koperasi Bersatu di Kembang Janggut ( bersambung edisi berikutnya )

Ini Infestigasi Wartawan PWKT Provinsi Kalimantan Timur bersama. LSM PERWAKA dan SKPD terkait di Pemkab Kutai Kartanegara ( Laporan Resmi / Investigasi dan Kelayakan proses untuk peninjauan kembali hingga pencabutan legalitas) Bukti ontentik tentang penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat dan Perusahaan Perkebunan Sawit.

Warga Masyarakat Desa. Penoon Long Beleng Modang Kecamatan Kembang Janggut, hingga saat ini tidak di buatkan Plasma oleh PT. Rea Kaltim Plantation dan saat ini PT. Rea Kaltim Plantation telah menggarap lahan masyarakat seluas -+ 5.294 Ha, hingga mass berakhir izin lokasi dan HGU BPN RI yang tidak dipatuhi, tetapi telah terbuktisangat merugikan masyarakat dan terputus mats pencaharian dan sumber pencaharian clan sumber-sumber kehidupan, kehancuran SDA dan LH, masyarakat Kaltim yang saat ini merasa sangat tertindas dan terjajah.( (Medy Saputra J )

Tinggalkan komentar