Badan Intelijen Kejati Kaltim Hendaknya Turun Tangan Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Pengadaan Pupuk Di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau.
Malinau, Gerakan Aktif
jumlah rekanan penyedia jasa (Kontraktor) di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau, di duga senyelewengkan dana Proyek Pengadaan Pupuk Tahun Anggaran (TA) 2009, dengan modus memanipulasi data serah terima barang kelompok tani secara (Fiktif). Aroma dugaan penyelewengan dana pengadaan pupuk TA 2009 yang nilainya mencapai Milliaran Rupiah itu sangat santer terdengar dikalangan para penyedia jasa (Kontraktor) lainnya.
Pasalnya beberapa (Kontraktor) penyedia jasa pengadaan pupuk tersebut merasa kecewa terhadap instansi terkait tepatnya Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau yang tidak melakukan tindakan terhadap rekanan lainnya yang memang sengaja melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan perkerjaannya sesuai petunjuk yang ada pada kontrak (SPK) Surat perintah kerja namun.
Isu tak sedap terhadap adanya dugaan pelewengan anggaran Proyek Pengadaan Pupuk TA 2009 di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau yang dilakukan oleh beberapa rekanan penyedia jasa berawal. Nilai Proyek itu disebut- -sebut mencapai Milyaran Rupiah. Setelah dilelang dan dimenangkan oleh salah satu perusahaan. Oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau dengan dalih untuk mengakomodir kontraktor yang bersertifikat badan usaha (SBU) “kecil”,maka proyek itu kononnya dipecah-pecah, atau disubkan kepada kesepuluh perusahaan yang memang klasifikasinya “kecil” yang dimaksud, dan Masing-mesing perusahaan memegang TIGA Kontrak.
Upaya Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau untuk mengakomodir kontraktor LOKAL atau ber badan usaha “kecil”, sepertinya sia – sia sebab, dari sepuluh perusahaan yang di_SUB kan ada 3 perusahaan yang diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran atau malkukan penyewengan anggaran dengan tidak melaksanakan perkerjaannya sesuai petunjuk yang ada pada kontrak yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau ketika itu.
Dengan MODUS Operandi memanipulasi data serah terima barang kelompok tani secara (Fiktif). Perusahaan –perusahaan yang di duga kuat melakukan pelanggaran atau penyelewengan anggaran Proyek Pengadaan Pupuk TA 2009 di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau itu antara lain,
- CV. Suji Ajura Kuasa Direktur Sn, Nomor kontrak pertama 08 / SPK / PUPUK/ PIR /CV/ DP/XI/2009, Lokasi Pupuk Gongsolok Setarap Kec. Malinau Selatan. Nomor Kontrak kedua 09 / SPK / PUPUK/ PIR /CV/ DP/XI/2009, Lokasi Pupuk Punan Gongsolok . Nomor Kontrak Ketiga 10 / SPK / PUPUK/ PIR /CV/ DP/XI/2009, Lokasi Pupuk Gongsolok II.
- CV. Malinau Baru Kuasa Direktur Bg Nomor kontrak pertama 05 / SPK / PUPUK/ PIR /CV/ DP/XI/2009, Lokasi Pupuk Loreh I, Nomor Kontrak Kedua 06 / SPK / PUPUK/ PIR /CV/ DP/XI/2009, Lokasi Pupuk Pelita Kanaan, Nomor Kontrak Ketiga 07 / SPK / PUPUK/ PIR /CV/ DP/XI/2009, Lokasi Pupuk Bila Bekayuh.
- CV. yang Kuasa Direktur berinisial Sr dengan Nomor Kontrak selanjutnya?.
Ernes Silvanus ketika itu menjabat kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau dan kini telah dimutasi menjadi Kepala Dinas Pertanian DIKONFIRMASI tepatnya februari 2010 diruang loby kantornya membenarkan kejadian itu.” Betul pak, mamang dari sepuluh perusahaan yang disubkan untuk pengadaan pupuk itu, kalau tidak salah saya ada tiga perusahaan yang belum mendatangkan pupuknya, nah itulah sebenarnya membuat saya jadi pusing dan serba salah saat ini. Yang tadinya niat saya untuk dapat membantu kawan-kawan kita yang kebetulan juga mereka dari PERS ingin bekerja maka saya bantulah, tapi begini jadinya?. Saya terus terang saat ini saya, Benar-benar kesal dengan kejadian ini, dan saya tidak tahu kalau akhirnya seperti ini, bahkan pak terkait persoalan ini saya sudah banyak di datangi media (Wartawan) dengan menanyakan masalah ini. Tapi pak saya sudah-pun melakukan kordinasi dengan perusahaan – perusahaan yang bersangkutan. namun Akhir-akhir ini saya sepertinya kesulitan menghubungi mereka karena handphone mereka terkadang tidak aktif. Anggaran pengadaan pupuk yang kami keluarkan lalu digunakan untuk kepentingan pribadi sudah saya ketahui tidak perlu bapak bicara semua itu ada dalam catatan saya”Aku Ernes tampak sedikit kesal diwajahnya.
“Ternyata Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau selaku instansi teknis yang bertanggungjawab sudah mengetahui persis kasus tersebut, namun seolah tak berdaya menindak ketiga perusahaan tersebut, contohnya meskipun ketiga perusahaan itu belum memenuhi tanggungjawabnya, tapi tetap saja ketiga perusahaan itu melakukan Penarikan Uang 100.% (termin habis). Apakah ini didiamkan saja?, atau sengaja diciptakan oleh aparatur pemerintah setempat.
Pengadaan Pupuk di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau ini kasus Bos?, sayang tidak ada yang berani mengangkat beritanya!, kalau tidak percaya tanya kawan yang satu ini karena dia yang tahu persis ceritanya.”tandasnya sumber dan meminta untuk namanya tidak dipublikasikan. Dan menunjuk kawannya yang saat itu kebetulan duduk disebelahnya.“Betul itu, coba cek dokumentasi (foto) berita acara serah terima barang ke kelompok taninya, semuanya dipastikan mirip dengan dokumentasi rekanan lainya yang memang telah mendatangkan pupuknya 100%.
Yang jelas dokumentasi (Foto) serah terima barang yang mereka serahkan ke Dinas Perkebunan itu adalah hasil dokumentasi (Visualisasi) pengadaan pupuk yang diambil dari rekanan penyedia jasa lainnya, yang memang sudah mengadakan pupuknya 100%. Nah dokumentasi itu-lah yang mereka pakai,dan ini jelas fiktif namun anehnya mereka dapat juga melakukan termin habis (Penarikan uang 100%).”Tambahnya.
Ditempat terpisah Haris selaku perwakilan Pupuk Kaltim Kabupaten Malinau ketika di temui dikediamannya di Jalan Tanjung Belimbing,ketika di konfirmasi menjelaskan,” Memang Proyek pengadaan pupuk di Dinas Perkebunan itu ada dan sudah berjalan adapun jenis pupuknya adalah NPK yaitu kalau tidak salah saya melalui Distributor Rakon Surabaya lalu per/CV dikenakan pengadaanya sebanyak 26 ton dengan harga Per/kilonya Rp 6.700. Nah jika ditanya terkait persoalan 3 perusahaan yang tidak mendatangkan pupuk itu, saya hanya dengar-dengar saja. Sebenarnya kami selaku agen sudah-pun menyiapkan pupuk-pupuk tersebut, tapi selagi bersangkutan tidak pernah menghubungi kami yah kami tidak layani.”Aku Haris singkat.
“Jika informasi ini benar dan hingga berita ini diturunkan, masyarakat (kelompok tani) selaku penerima bantuan pupuk tersebut hendaknya segera mengumpulkan bukti-bukti bila perlu laporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdekat, agar laporannya dapat ditindak lanjuti ke Kejaksaan Tingkat Tinggi (Kejati) Kaltim, hingga Kejati Kaltim segera menurunkan tim Intellijennya di Kabupaten Malinau, dalam rangka pemeriksaan dilapangan. Mengusut tuntas Indikasi penyimpangan yang dilakukan para penangungjawab Proyek Pengadaan Pupuk Tahun Anggaran (TA) 2009 tersebut, yakni instansi terkait serta kontraktor yang nakal, kerena di duga telah terjadi pelanggaran dan sarat KKN”.Ujar Susanto Miady selaku Sekretaris Djendral Dewan Pimpinan Pusat Forum Laskar Merah Putih (F-LPMP) Kaltim ketika ditemui awak Media Surabaya Pro kediamannya di Samarinda baru-baru ini (S.al)